Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jumat, 20 Januari 2012 – 09:45 WIB
Jufrini SH menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bagi pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin dan melanggar peraturan daerah (perda).
“Para penjual miras hanya dikenai tindak pidana ringan, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hanya saja barang buktinya yang disita, karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Cirebon yang sudah diatur dalam perda,” ujarnya. (rdh/sam/jpnn)
CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar