Punya Perda Miras, Gencar Razia

Punya Perda Miras, Gencar Razia
Punya Perda Miras, Gencar Razia
Jufrini SH menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas bagi pedagang yang menjual minuman keras tanpa memiliki izin dan melanggar peraturan daerah (perda).

“Para penjual miras hanya dikenai tindak pidana ringan, sehingga tidak dilakukan penahanan. Hanya saja barang buktinya yang disita, karena peredaran miras dilarang di Kabupaten Cirebon yang sudah diatur dalam perda,” ujarnya. (rdh/sam/jpnn)


CIREBON - Seolah tak peduli dengan polemik seputar evaluasi sembilan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang peradaran minuman keras alias


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News