Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang

Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan MK, Mahfud MD memerintahkan pemungutan suara ulang di 11 desa/kelurahan karena adanya politik uang (money politic) dengan pembayaran PBB yang melibatkan aparatur pemerintah yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massive.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Konawe Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara tahun 2010 di desa/kelurahan," kata Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/11).

Kesebelas desa/kelurahan itu antara lain,  Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Desa Polora Indah, Kecamatan Langgikima, Kelurahan Lembo, Kecamatan Lembo. Dua desa di Kecamatan Sawa yakni  Desa Tondowatu dan Desa Motui. Sedangkan di Kecamatan Lasolo ada enam desa yaitu  Desa Wawolesea, Desa Lemobajo, Desa Basule, Desa Waworaha, Desa Lametono, dan Desa Toreo.

Selain itu, dalam amar putusannya, MK juga  memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara dan Panwaslu Kabupaten Konawe Utara untuk mengawasi Pilbup ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya. “Melaporkan kepada Mahkamah Kontitusi hasil pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News