Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
Kamis, 18 November 2010 – 18:53 WIB

Terbukti Money Politic, Pilbup Konut Diulang
memenuhi syarat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Ade Yuliawan mengatakan sejak awal pihaknya yakin bahwa gugatannya akan dikabulkan. Meskipun kata dia hanya sebagian tetapi pelanggaran Pemilukada di Konut memang sudah terbukti. “Bukti sejak awal memang cukup kuat. Apalagi melibatkan pejabat (Aswad Sulaiman) yang membayarkan PBB bagi masyarakat. Ini sudah terkategori terstruktur,” ujarnya.
Kuasa Hukum KPU Konut, Safarullah mengatkan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang karena alasan adanya politik uang sudah di luar dari kewenangan KPU. “Gugatan politik uang itu sudah di luar dari kewenangan kami. Tapi kalau pelanggaran adminitrasi itu kan tidak terbukti,” katanya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pemohon yang meminta dilakukan pemilihan ulang di Konawe Utara (Konut). Dalam pembacaan putusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar