Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Terbukti Narkoba, Anjasmara Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal dan Indra Rivani menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 5 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah setahun dibanding tuntutan JPU.

Terdakwa diketahui memiliki sabu-sabu dan ditangkap Sat Reskoba Polres Bontang 11 November 2012 silam. Terdakwa ditangkap setelah polisi menggerebek terdakwa. Dari penggerebekan tersebut, ditemukan 1 poket sabu-sabu yang setelah ditimbang, berat bersihnya adalah 0,03 gram. (kei/fuz/jpnn)

BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bontang memvonis Anjas Asmara alias Anjasmara (32) dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News