Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB

Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Majelis hakim memberi kesempatan,apakah banding atas vonis 8 bulan ini. Setelah berkonsultasi dengan pengacaranya,Muh Sattu Pali,SH, Torey menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU, Mudeng Sumaila,SH dkk menyatakan pikir-pikir. ‘’Kepada terdakwa dan penuntut umum diberi waktu 7 tahun terhitung besok (Selasa,13/9),apakah mengajukan banding atau tidak,’’ ujar Cita Savitri, ketua majelis hakim.
Baca Juga:
Usai mendengarkan vonis, bupati non aktif yang keluar dari ruang sidang disambut meriah pada pendukungnya terutama PNS Kabupaten Teluk Wondama dan masyarakat. Ia disambut secara adat dianugrahi mahkota.
Pada persidangan lainnya,terdakwa,Vivin Susilowati yang tak lain istri Alberh H Torey juga divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketua Cita Savitri. Sama dengan suaminya,Vivin tak perlu lalu dijebloskan ke rumah tahanan,tapi tinggal menjalani rehabilitas disisa masa hukuman.
Pengacara Torey dan Vivin, Muh Sattu Pali usai persidangan kepada wartawan mengatakan, hakim telah memberi pertimbangan mengenai penemuan barang bukti dan surat dari BNPB (Badan Narkotika Provinsi Papua Barat) mengenai hasil pemeriksaan medis. Ketua terdakwa mengalami syndrome ketergantungan shabu dan disarankan untuk rehabilitasi.
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung