Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
Selasa, 13 September 2011 – 23:09 WIB

Terbukti Nyabu, Bupati Wondama Divonis 8 Bulan
‘’Torey tidak perlu ditahan. Tapi soal penyalahgunaan,kami masih berbeda pendapat dengan majelis. Khusus pada Albert Torey,kita kategorikan korban penyalahguna. Namun,apapun dia korban atau pencandu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung,dia tetap direhabilitasi. Kami akan pikir-pikir dulu,masih ada waktu 7 hari untuk tanggapi putusan majelis hakim,’’ jelasnya.
Diketahui,Torey dan Vivin tertangkap saat mengonsumsi sabu serta kedapatan mengkonsumsi shabu di kediamannya Kompleks Inggramui, Manokwari, Papua Barat, 1 April 2011 lalu. Sejak saat itu,keduanya langsung ditahan di Mapolres Manokwari.
Sementara itu,jalannya sidang kasus narkoba melibatkan bupati dan istrinya ini mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Polisi berjaga-jaga mulai di pintu masuk kantor PN. Setiap kendaraan yang masuk diperiksa.(lm/awa/jpnn)
MANOKWARI - Setelah melalui beberapa kali persidangan, Bupati nonaktif Kabupaten Teluk Wondama, Alberth H Torey dijatuhi vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Aksi Oknum Guru Ngaji Ini Sungguh Biadab, 16 Anak Jadi Korban
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung