Terbukti Salahi Aturan, JK Bakal Ditindak Tegas

Terbukti Salahi Aturan, JK Bakal Ditindak Tegas
Petugas imigrasi memeriksa dokumen keimigrasian warga negara asing. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

“Tindakan terhadap JK dideportasi. Kemungkinan dalam dekat ini segera dipulangkan melalui kedutaannya,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas II Nunukan Bimo Mardi Wibowo mengatakan, JK masuk ke Indonesia melalui Pulau Sebatik.

JK mengaku hendak pergi ke Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) guna bertemu keluarga.

Dia menambahkan, tindakan terhadap JK dapat dilakukan setelah ada verifikasi dari Kedubes Filipina.

“Harus dipastikan dulu identitasnya. Guna menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi dan bisa saja paspornya palsu. Namun, sudah diverifikasi dan paspor milik JK asli,” ungkap Bimo.

Sebelumnya, JK mengaku mengaku ayahnya merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan ibunya berasal dari Filipina.

Sebelum memutuskan ingin ke Tolitoli, JK sempat tinggal di kampung Hiltob Sentosa, Tawau, Sabah, Malaysia selama kurang lebih sebulan untuk bekerja. (akz/eza)


Imigrasi Kelas II Nunukan bakal mengambil tindakan tegas terhadap JK yang ditangkap Polsek Sebatik Timur karena diduga teroris.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News