Terbukti Siksa TKI, Majikan di Hong Kong Ini Dihukum 6 Tahun Bui

Terbukti Siksa TKI, Majikan di Hong Kong Ini Dihukum 6 Tahun Bui
Law Wan-tung, ibu dua anak di Hong Kong yang pernah menjadi majikan tenaga kerja wanita (TKW) asal Sragen, Erwiana Sulistyaningsih. Foto: REUTERS

HONG KONG - Pengadilan distrik di Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Law Wan-tung, seorang perempuan yang menyiksa pembantu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News