Terbukti Siksa TKI, Majikan di Hong Kong Ini Dihukum 6 Tahun Bui
Jumat, 27 Februari 2015 – 21:46 WIB
HONG KONG - Pengadilan distrik di Hong Kong menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Law Wan-tung, seorang perempuan yang menyiksa pembantu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rudal Rusia Sambar Tower Televisi di Kharkiv, Ukraina
- Dua Kelompok WNI Bentrok di Korsel, Ada Korban Tewas
- Tidak Main-Main, India Siap Buka Rahasia Industri Pertahanannya demi Bantu Indonesia
- Atase Pertahanan RI di Warsaw Menggelar Athan Cup 2024
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Israel Bebas Membantai di Gaza, Negara-Negara Arab Pertanyakan Fungsi PBB