Terbukti Simpan Barang Curian, EK dan AR tak Bisa Berkutik
Jumat, 19 Juli 2019 – 23:59 WIB
“Tersangka mengakui perbuatan itu bukan sekali ini dilakukan, pernah dilakukan juga. Oleh para tersangka barang itu dijual, uang penjualan digunakan untuk biaya makan sehari-hari,” katanya.
Polisi menyita barang bukti antara lain 13 engsel pintu, 21 buah gerendel, 10 kunci pintu, 1 mesin gerinda, 15 stop kontak, dan lainnya. Kerugian total ditaksir mencapai Rp7,5 juta. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.(pojokbekasi)
Tersangka EK dan AR membenarkan telah mengambil barang itu. Mereka masuk gudang saat situasi gudang sepi dengan cara mencongkel jendela dan pintu.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat
- Polisi Tangkap Spesialis Pembobol Rumah di Palembang
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi