Terbukti Tak Laporkan Harta, 7 WP Dikirimi SKPKB
Kamis, 23 November 2017 – 08:31 WIB
SKPKB menentukan jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. (ken/c18/sof)
Pemerintah berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) sekaligus memperluas basis data pajak.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP