Terbukti Terima Suap dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 10 Maret 2021 – 13:35 WIB

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Atas putusan itu Prasetijo langsung menyatakan menerima. "Saya menerima," kata Prasetijo. JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Prasetijo diketahui juga sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk Brigjen Prasetijo Utomo ini lebih berat dari tuntutan JPU Kejagung. Brigjen Prasetijo menerima, sedangkan JPU Kejagung menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar