Terdakwa ASABRI Dituntut Mati, Komnas HAM Kritik Kejagung

Terdakwa ASABRI Dituntut Mati, Komnas HAM Kritik Kejagung
Komnas HAM menunggu respons Bareskrim Polri terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut praktik hukuman mati di Indonesia harus dihapuskan karena tidak terbukti efektif dalam memberantas korupsi.

Seperti diketahui, jaksa telah menuntut hukuman mati dalam kasus mega korupsi PT Asabri, terhadap terdakwa Heru Hidayat.

Tuntutan ini kemudian menjadi perdebatan besar dan kontroversi, karena banyak pihak yang tidak sepakat dengan penegakan hukum yang demikian sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Taufan, hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Taufan kepada wartawan, Kamis (9/12).

"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Taufan mencontohkan negara-negara di Eropa, seperti Skandinavia, yang tingkat korupsinya sangat rendah.

Hal itu bukan karena ancaman atau penerapan hukuman mati, tetapi disebabkan oleh praktik hukum yang bagus dan pembenahan sistem lebih baik.

Niat Jaksa Agung membuat koruptor jera dengan hukuman mati malah berbalik jadi hujan kritik baginya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News