Terdakwa ASABRI Dituntut Mati, Komnas HAM Kritik Kejagung

Terdakwa ASABRI Dituntut Mati, Komnas HAM Kritik Kejagung
Komnas HAM menunggu respons Bareskrim Polri terkait penyebab meninggalnya Ustaz Maaher. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia melihat penegakan hukum yang demikian, hanya sebatas pencitraan publik saja.

Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.

"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan.

Lalu, Taufan juga memberi masukan kepada Kementerian BUMN terkait kasus Jiwasraya maupun Asabri, agar segera dilakukan pembenahan sistem manajemen perusahaan-perusahaan tersebut.

Hal itu dianggapnya sebagai langkah efektif dalam pengawasan.

"Karena kasusnya kan mirip-mirip itu semua, sehingga kemungkinan bisa dibobol oleh kelompok-kelompok tertentu. Jadi menurut saya yang paling efektif adalah pembenahan. Sekarang sudah dibikin holdingnya gitu bahwa perusahaan asuransi BUMN ada holding. Tetapi kita juga mau ada pembenahan, pengawasan termasuk SOP yang jelas dan lain-lain, itu yang lebih penting," ujar Taufan.

Taufan menuturkan, bahwa hal yang tak kalah penting juga adalah melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Yang sudah terjadi ini harus jadi pelajaran bagi mereka yang terlibat ya dihukum maksimal saja. Jadi tidak perlu hukuman mati," ucapnya. (dil/jpnn)

Niat Jaksa Agung membuat koruptor jera dengan hukuman mati malah berbalik jadi hujan kritik baginya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News