Terdakwa Bantah Ada Mark Up

Terdakwa Bantah Ada Mark Up
Terdakwa Bantah Ada Mark Up
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga mengaku mendapat perlakuan tidak adil dan seolah-olah penetapannya sebagai tersangka - kemudian sebagai terdakwa - dipaksakan.

"Saya diperiksa KPK sebagai saksi pada Oktober 2008. Setelah itu saya tidak diperiksa lagi. Waktu itu saya berpikir, tidak ada masalah lagi. Tapi kemudian akhir Februari 2009 saya diperiksa dan dinyatakan sebagai tersangka. Saya sangat kaget. Apa salah saya? Kenapa saya dinyatakan telah melakukan korupsi?" ulas Gunawan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/12).

Gunawan mengaku lebih kaget lagi karena didakwa telah memberikan uang Rp 200 juta kepada mantan Menkes Achmad Sujudi. Juga saat disebutkan melakukan mark-up harga obat. Padahal katanya, harga yang ditetapkan PT Kimia Farma sudah sesuai standar Departemen Kesehatan (Depkes).

"Tidak ada mark-up harga obat. Sebagai BUMN farmasi, sudah menjadi kewajiban (kita) untuk membantu masyarakat dengan memberikan harga obat yang terjangkau," ucapnya pula.

JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Kimia Farma (Persero) Tbk, Gunawan Pranoto, menuding dakwaan JPU KPK terhadap dirinya tidak berdasar. Dia juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News