Umar Lega Tahu Nama Saksi

Umar Lega Tahu Nama Saksi
Umar Lega Tahu Nama Saksi
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat, Umar Syarifuddin, mengaku lega mengetahui nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan depan. Pernyataan mantan Direktur Utama Bank Jawa Barat ini diungkapkannya menanggapi putusan sela majelis hakim Tipikor, di Pengadilan Tipikor, Kamis (31/12). Di mana majelis hakim yang diketuai Mariana SH MH itu menyatakan menolak nota keberatan Umar.

"Syukurlah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mau memberikan nama-nama yang akan bersaksi dalam sidang saya pekan depan. Dengan begitu, saya bersama tim penasehat hukum saya bisa melakukan persiapan," ujarnya di persidangan.

Dalam persidangan Umar yang beragendakan putusan sela, salah seorang anggota majelis hakim sempat memberikan pendapat berbeda terkait pelimpahan peradilan di PN Bandung. Dikatakannya, sesuai UU Pengadilan Tipikor Tahun 2009, disebutkan bahwa di masing-masing provinsi harus ada Pengadilan Tipikor yang diberikan tenggat dua tahun sejak UU disahkan. Dengan melihat UU tersebut katanya, seharusnya kasus Umar Syarifuddin diadili oleh PN Bandung. Namun, dalam putusan akhir, Mariana menyatakan bahwa eksepsi Umar maupun penasehatnya semuanya ditolak, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketua JPU Rudi Margono menyatakan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi pada sidang Kamis (7/1) mendatang. Adapun kelima saksi itu masing-masing bernama Duce Karna, Abas S, Engkos S, Kristin, serta Benny Risuardi. Dalam dakwaan JPU, Umar dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. (esy/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Bank Jawa Barat, Umar Syarifuddin, mengaku lega mengetahui nama-nama saksi yang akan diperiksa dalam sidang pekan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News