Terdakwa Bom Marriott Diadili

Terdakwa Bom Marriott Diadili
Terdakwa Bom Marriott Diadili
JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/2). Pria 34 tahun ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan lima pasal berlapis.

Dalam dakwaannya JPU Chairul Fauzi menguraikan keterlibatan terdakwa Amir dalam peristiwa 17 Juli 2009. Awalnya, Noordin M Top, Saefudin Zuhri, Dayat, Dani Dwi Permana, Tono bersama terdakwa merencanakan peledakan bom di Hotel Ritz-Carlton.

Mulanya, sesuai permintaan Saefudin Zuhri, terdakwa berangkat menggunakan mobil ke jalan dekat tanah lapang yang tidak jauh  dari Hotel Ritz-Carlton. Ia menunggu hingga Saefudin Zuhri menginstruksikan untuk menjemput. Sementara Saefudin terus memberi semangat kepada pembawa bom Dani Dwi Permana untuk meledakan Hotel JW Marriott. Lalu terjadilah ledakan di hotel tersebut.

Kemudian ledakan di Restoran Airlangga Hotel Ritz-Carlton bermula saat karyawati restoran melihat seorang laki-laki yang akhirnya diketahui sebagai Nana Ikhwan Maulana yang membawa dua tas, salah satu tasnya dibawa di punggung. Karyawati restoran bernama Windu Octavia Hardhani sempat berbincang dengan Nana.

JAKARTA – Amir Abdillah, terdakwa peledakan Hotel JW Marriott dan Hotel The Ritz-Carlton Jalan Lingkar, Mega Kuningan, Jakarta Selatan mulai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News