Terdakwa e-KTP Mengaku Empat Kali Setor Uang ke Miryam
Kamis, 30 Maret 2017 – 16:16 WIB

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Namun, majelis belum bisa memenuhi permintaan JPU. John Halasan mengatakan, majelis akan melihat keterangan saksi-saksi lain terlebih dahulu.(boy/jpnn)
Terdakwa korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Sugiharto mengaku pernah memberi uang hingga empat kali kepada anggota DPR Miryam
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi