Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, KEDIRI - Pengadilan Negeri Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut.

Pada persidangan putusan kasus gagal ginjal akut di PN Kota Kediri pada Rabu (1/11) kemarin, hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi barang farmasi tidak memenuhi standar dan faktor keamanan sebagaimana Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dalam putusan tersebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa Direktur Utama PT Afi Farma Arif Prasetya Harahap dihukum 9 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Sedangkan Nony Satya Anugrah (Manager Quality Control), Aynarwati Suwito (Manager Quality Insurance), dan Istikhomah (Manager Produksi) masing-masing dituntut 7 tahun penjara.

Kuasa hukum terdakwa Yunus Adhi Prabowo mengatakan keputusan hakim PN Kota Kediri itu meringankan kliennya.

"Tim kuasa hukum tetap mengapresiasi keputusan hakim. Namun, kami masih berkeyakinan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korporasi lantaran dilakukan perusahaan farmasi berbentuk perseroan terbatas (PT)," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Advokat Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) itu menjelaskan bahwa para terdakwa masih memiliki 7 hari untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya apakah akan banding atau tidak.

PN Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News