Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Untuk itu, pihaknya akan mengembalikan langkah selanjutnya kepada klien untuk opsi banding.

"Yang jelas IAI tetap mendampingi dalam setiap proses hukum yang dijalani anggota IAI, dan juga JPU juga punya hak untuk banding," kata dia.

Dalam persidangan kali ini Ketua Umum IAI Noffendri Roestam dan Ketua IAI PD Jatim Ketua PC Kediri juga hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada Nony Satya Anugrah, Aynarwati Suwito, dan Istikhomah selaku anggota IAI. (mcr4/jpnn)

PN Kota Kediri menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa yang terjerat kasus gagal ginjal akut


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News