Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya

Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan atau Dinkes DKI Jakarta meminta warga memusnahkan secara mandiri semua obat sirop dan puyer di rumah masing-masing.

Hal itu menyusul kembali munculnya laporan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang khususnya menyerang anak-anak.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan untuk obat sirop yang dimusnahkan adalah yang sudah dibuka selama 35 hari.

Lalu, untuk obat sirop kering yang dilarutkan air hanya selama 14 hari.

"Obat puyer jika sudah dibuka selama 35 hari (mesti dimusnahkan, red)," kata Ngabila dalam keterangannya, Rabu (15/2).

Berikut cara pemusnahan obat yang rusak atau kedaluwarsa di rumah:

1. Keluarkan obat dari kemasan atau wadah aslinya.

2. Campurkan obat dengan sesuatu seperti tanah, kotoran, hingga bubuk kopi bekas di dalam plastik atau wadah tertutup. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan obat jika dibuang dalam kemasan aslinya.

3. Masukan campuran tersebut ke dalam wadah tertutup, seperti kantong plastik tertutup atau zipper bag, kemudian buang di tempat sampah rumah tangga.

Dinkes DKI Jakarta meminta warga musnahkan sendiri semua obat sirup dan puyer yang telah dibuka melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News