Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya
4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan, wadah, botol, tube obat untuk melindungi identitas pasien
5. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting.
6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.
7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.
8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.
9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup.
Merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.
10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.
Dinkes DKI Jakarta meminta warga musnahkan sendiri semua obat sirup dan puyer yang telah dibuka melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.
- Ketua DPRD Semprot Dinkes DKI, Sebut Pelayanan RS Lamban
- Hadir dengan Wajah Baru, Layanan Jak-Anter Beri Kemudahan Bagi Klien ODHIV
- 23 Persen Kasus Ginjal Kronis karena Diabetes Tipe 2, Bayer Punya Inovasi Pengobatan
- Terdakwa Gagal Ginjal Akut Divonis 2 Tahun Penjara
- Rey Utami Mewek Mendengar Curhat Pengidap Gagal Ginjal Kronis
- Le Minerale Berpartisipasi dalam Kampanye Challenge Downgrade Ukuran Bajumu