Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya

Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

4. Lepaskan etiket atau informasi personal lain pada kemasan, wadah, botol, tube obat untuk melindungi identitas pasien

5. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting.

6. Buang isi obat sirup ke saluran pembuangan air (jamban) setelah diencerkan. Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah.

7. Gunting tube salep atau krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah.

8. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali.

9. Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup.

Merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik.

10. Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.

Dinkes DKI Jakarta meminta warga musnahkan sendiri semua obat sirup dan puyer yang telah dibuka melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News