Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya

Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Minta Warga Musnahkan Obat Sirop, Ini Kriterianya
Ilustrasi obat sirop. (ANTARA/Sutterstock/aa)

Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan, harus dilarutkan ke dalam air lalu dibuang pada saluran pembuangan air (wastafel atau WC).

"Wadah inhaler maupun aerosol yang sudah kosong jangan dilubangi, digepengkan, atau dibakar karena mudah meledak,” tutur Ngabila. (mcr4/jpnn)

Dinkes DKI Jakarta meminta warga musnahkan sendiri semua obat sirup dan puyer yang telah dibuka melebihi batas waktu atau kedaluwarsa.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News