Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor
Selain itu, saham juga dijual melalui nomine Betty Halim, kemudian penerima aliran uang ialah MTN Prima Jaringan sebesar Rp 500 miliar dari Danny Boestami.
"Bahwa tuduhan dalam dakwaan yang menyatakan saya, Danny, dan Hari Setianto pernah melakukan kesepakatan terkait pembelian saham LCGP," jelas dia.
"Hal tersebut jelas telah terbantahkan di persidangan dan secara nyata tidak terbukti."
Sementara itu, penasihat hukum Lukman, Abdanial Malakan menganggap tuntutan hukuman 13 tahun penjara sangat berat bagi kliennya.
Dia memandang tuntutan tersebut sangat kontradiktif.
"Kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat," ucap Abdanial.
Bahkan dia memandang hukuman uang pengganti senilai Rp 1,3 triliun juga sangat berat.
Dia mengharapkan Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi membacakan pledoinya mengenai tuntutan penjara dan denda dari jaksa.
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Janji Bakal Memiskinkan Koruptor, Caleg PSI Fokus Urus RUU Perampasan
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Bersafari di Cilacap, Ganjar Kembali Suarakan Ide Menghukum Koruptor di Nusakambangan
- Ingin Ekonomi Tumbuh 7 Persen, Mahfud MD Pastikan Sikat Koruptor