Terdakwa Kasus Asabri Menolak Dianggap Koruptor
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menolak dituntut pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Direktur Utama PT Prima Jaringan itu merasa tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak memiliki dasar yang kuat.
"Demi hukum yang berkeadilan, saya menyatakan menolak dituntut sebagai koruptor dalam perkara ini," kata Lukman saat membacakan pledoi dan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/12).
Dia tak habis pikir bagaimana jaksa membuat dakwaan dirinya melakukan tindakan bersama-sama dengan Danny Boestami terkait pembelian saham saham LCGP oleh PT Asabri.
Menurut Lukman, berdasarkan berbagai keterangan saksi justru tindakan rasuah itu dilakukan Danny Boestami sejak 2012.
"Dakwaan ini sungguh tidak berdasar karena menghubung-hubungkan tindakan hukum orang lain yang dikaitkan kepada saya," katanya.
"Hal yang lebih tidak berdasar lagi adalah bahwa dalam tuntutannya, jaksa hanya menuntut tindakan hukum kepada saya, sedangkan nama Danny Boestami hilang bak ditelan bumi."
Menurutnya, yang menjual saham LCGP kepada PT Asabri ialah Danny Boestami melalui PT PT Strategic Management Service (SMS) dan PT Astromedia.
Terdakwa kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi membacakan pledoinya mengenai tuntutan penjara dan denda dari jaksa.
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Janji Bakal Memiskinkan Koruptor, Caleg PSI Fokus Urus RUU Perampasan
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Bersafari di Cilacap, Ganjar Kembali Suarakan Ide Menghukum Koruptor di Nusakambangan
- Ingin Ekonomi Tumbuh 7 Persen, Mahfud MD Pastikan Sikat Koruptor