Terdakwa Kasus Sandal Divonis Bersalah
Kamis, 05 Januari 2012 – 07:45 WIB

AAL, anak dibawah umur yang menjadi terdakwa kasus pencurian sandal dengan korban anggota polisi, saat digiring dari ruang utama PN Palu, usai mengikuti sidang kemarin. Foto: HANIF/RADAR SULTENG/JPNN
Sebelumnya proses persidangan mengalami skors karena harus dilakukan sidang lapangan atas permintaan penasehat hukum AAL. Selain itu sidang yang digelar maraton juga mengalami skors guna menunggu materi tuntutan dari JPU yang akan dibacakan setelah proses sidang pemeriksaan saksi dilakukan. Dua saksi yang diperiksa adalah teman AAL, Moh Safril Hamka dan ferdy Dwiyanto.
Saat persidangan kemarin nampak juga Ketua Pembina Komnas Perlindungan anak Indonesia, Seto Muliyadi dating menyaksikan jalannya persidangan. Kepada sejumlah wartawan pemerhati anak yang dikenal dengan Kak Seto itu menyatakan keperihatinan serta dukungannya terhadap terdakwa AAL.
Ia berharap agar proses peradilan terhadap terdakwa benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan dengan mengedepankan hati nurani. ‘’Semoga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,’’ harap Kak Seto.(awl)
PALU- Hakim tunggal dalam peradilan anak, Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya