Terdakwa Kasus Tanah di Kosambi Kena 8 Bulan, Korban Kecewa

Terdakwa Kasus Tanah di Kosambi Kena 8 Bulan, Korban Kecewa
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Adipurna, korban kasus tanah di Kosambi kecewa hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap dua orang terdakwa, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman.

“Iya tadi sudah vonis, bahwa terdakwa divonis delapan bulan penjara. Kami selaku kuasa hukum kurang puasa atas vonis tersebut, mengingat kerugian yang ditanggung oleh Pak Adipurna selama 12 tahun ini,” kata Kuasa Hukum Adipurna Sukardi Moh Soleh saat dihubungi wartawan, Selasa (27/3).

Menurut Soleh, dua terdakwa telah mengambil semua aset perusahaan, modal, keuntungan PT. Salembaran Jati yang mereka bentuk pada 2009.

“Pak Adi itu kan punya kepemilikan saham 30 persen, terus semua aset-asetnya dijual oleh terdakwa, tapi Pak Adi itu tidak tahu semua asetnya itu kemana, tidak pernah dapat keuntungan apa-apa selama 18 tahun ini,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Soleh bersama dengan kliennya akan terus mengajukan bukti-bukti baru yang membuktikan bahwa kedua terdakwa ini tidak pantas mendapatkan hukuman kurungan hanya delapan bulan.

“Pasti, kami minta semua kasus selain pemalsuan akte perusahaan dan bukti yang lainnya,” katanya.

Kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada 1999.

Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektare di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Adipurna, korban kasus tanah di Kosambi kecewa hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News