Terdakwa Kasus Tanah di Kosambi Kena 8 Bulan, Korban Kecewa

Terdakwa Kasus Tanah di Kosambi Kena 8 Bulan, Korban Kecewa
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang.

Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999.

Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan. Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya, Suryadi Wongso, pada 2001.

Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Terdakwa tak pernah hadir dalam pembuatan akte perubahan RUPS tersebut.

Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang.

Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat oleh Adipurna. (dil/jpnn)


Adipurna, korban kasus tanah di Kosambi kecewa hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang hanya menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua terdakwa


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News