OTT KPK Sasar Insan Peradilan, MA Merasa Kecolongan

OTT KPK Sasar Insan Peradilan, MA Merasa Kecolongan
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) merasa kebobolan dengan adanya hakim dan panitera di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK). Padahal, Badan Pengawas (Bawas) MA sudah berupaya menutup celah-celah bagi insan untuk berbuat menyimpang.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sebenarnya lembaga peradilan tertinggi itu sudah mengeluarkan aturan untuk menekan potensi rasuah dalam penanganan perkara. Yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan di Lembaga Peradilan.

“Kecolongan berarti. Kan kami memegang kemudian dicolong orang sepertinya. Ini kan sudah melekat pembinaan Perma Nomor 8 itu, jadi diminta kepada semua yang mempunyai jabatan itu agar membina anak buahnya," kata Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/3) malam.

Selama ini, kata Suhadi, sudah ada regulasi dalam bentuk Perma yang mengatur pencegahan korupsi di lingkungan dunia peradilan. Selain Perma tentang pengawasan, ada pula mengenai disiplin hakim, tanggung jawab atasan langsung, hingga whistle blowing atau pelaporan pelanggaran.

Bahkan, ada maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2017 guna mempertegas tentang regulasi disiplin hakim. Setiap pimpinan lembaga peradilan pun diwajibkan turun ke bawah untuk melakukan pembinaan.

“Pengadilan tinggi hampir semua sudah dikunjungi oleh ketua Mahkamah Agung dan pimpinan-pimpinan lain. Kemudian lakukan pembinaan tatap muka, apa persoalan di bawah coba diinventarisasi, jelaskan dan sebagainya. Tapi ini (OTT KPK terhadap insan peradilan, red) masih terjadi kan?" ucapnya heran.(ipp/jpc)


Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sebenarnya sudah ada regulasi untuk menekan potensi rasuah dalam penanganan perkara. Antaran lain Perma Nomor 8 Tahun 2016.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News