Terdakwa Korupsi Alquran Merasa jadi Korban Fadh A Rafiq
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:37 WIB

Terdakwa Korupsi Alquran Merasa jadi Korban Fadh A Rafiq
Putra politisi Golkar Zulkarnaen Djabar itu juga mengaku siap dipenjara jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, Dendy siap bertanggungjawab meski saat ini tengah mengalami kondisi sakit pada kakinya akibat kecelakaan beberapa waktu silam.
“Saya tidak akan mengelak, menghindar, menutupi fakta, apalagi berbelit-belit dalam persidangan ini. Namun, saya sangat berharap sekali andai pun nantinya dinyatakan bersalah, hukuman yang akan saya terima adalah hukuman yang seadil-adilnya," kata Dendy.
Sebelumnya Dendy dituntut sembilan tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Zulkarnaen Djabar dituntut 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis memerintahkan Zulkarnaen dan Dendy membayar uang pengganti kerugian negara Rp 14,39 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan Information Technology Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC