Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
Ingin KPK Kembalikan Barang Sitaan
Kamis, 28 Januari 2010 – 19:40 WIB
Sementara terkait pernyataan Oentarto yang mengaku pernah ditodong pitrol oleh Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara itu dengan tegas membantahnya. Daud menyebut pengakuan Oanterto itu sebagai cerita bohong.
Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya atas Daud meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp97,26 miliar. Daud didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 b dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejumlah mantan kepala daerah juga telah divonis bersalah dan dijatuhu hukuman pidana dalam kasus tersebut, antara lain mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, Mantan Walikota Medan Abdillah, mantan gubernur Riau Saleh Djasit serta mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.(ara/jpnn)
JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud,
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib Letda R yang Pakai Uang TNI AD Rp 876 Juta untuk Judi Online
- Mahasiswa Pascasarjana UI Belajar Langsung Sustainability Bisnis Aqua
- Advokat Kritik Penggunaan Permen LHK Untuk Hitung Kerugian Korupsi Timah
- Aktivis & Mahasiswa Desak KPK Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Lamongan
- BAZNAS Permudah Masyarakat Berkurban Lewat E-Commerce
- INW Kritik Disparitas Hukuma dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama