Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan

Ingin KPK Kembalikan Barang Sitaan

Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
Sementara terkait pernyataan Oentarto yang mengaku pernah ditodong pitrol oleh Daud, bos PT Istana Sarana Raya dan Satal Nusantara itu dengan tegas membantahnya.  Daud menyebut pengakuan Oanterto itu sebagai cerita bohong.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya atas Daud meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp200 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp97,26 miliar. Daud didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat 1, Pasal 5 Ayat 1 b dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sejumlah mantan kepala daerah juga telah divonis bersalah dan dijatuhu hukuman pidana dalam kasus tersebut, antara lain mantan Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, Mantan Walikota Medan Abdillah, mantan gubernur Riau Saleh Djasit serta mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PDI P Sarankan Reshuffle KIB

JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud,


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News