Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan

Ingin KPK Kembalikan Barang Sitaan

Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
Terdakwa Korupsi Damkar Minta Dibebaskan
JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskannya dari segala tuntutan. Daud yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp200 juta ditambah uang pengganti kerugian negara Rp97,26 miliar, menegaskan bahwa dirinya hanya pengusaha yang berjualan tanpa harus melanggar aturan.

Hal itu disampaikan daud saat membacakan pledoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (28/1). Dalam pledoinya Daud menyatakan, berdasarkan fakta di persidangan bukan hanya dirinya yang menjadi rekanan Pemda dalam pengadaan damkar.

"Saya hanya seorang pengusaha yang menjalankan usaha sesuai dengan kelaziman yang berlaku dalam dunia usaha dan tindak melanggar aturan. Tidak mungkin saya mempertaruhkan nama baik dan usaha yang telah saya rintis selama ini," kata Daud.

Karenanya Daud meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Maryana, membebaskannya dari segala tuntutan. Daud juga meminta agar barang-barang, dokumen maupun harta kekayaan yang disita KPK dikembalikan.

JAKARTA – Bos perusahaan pemadam kebakaran (damkar) yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan damkar di berbagai Pemda, Hengky Samuel Daud,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News