Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).

"Dengan agenda, yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum dan terdakwa Hendri Hernando," kata Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Hendri Hernando tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin.

Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar.

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri.

Kemudian, Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut.

Lalu, terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan Letkol Purnawirawan Muhammad Mubin tewas. (antara/jpnn)

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, dituntut hukuman mati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News