Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Hendri Hernando saat menjalani rekonstruksi perkara pembunuhan purnawirawan TNI Muhammad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com - BANDUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Hendri Hernando, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman mati.

JPU Sugeng Sumarno menyatakan Hendri telah bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.

Kemudian, kata dia, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ungkap Sugeng.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, dituntut hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News