Terdakwa Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - BANDUNG - Jaksa penuntut umum menuntut Hendri Hernando, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dengan hukuman mati.
JPU Sugeng Sumarno menyatakan Hendri telah bersalah sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati," kata Sugeng juga Kepala Kejari Kabupaten Bandung di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Jaksa menyebut hal yang memberatkan Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain itu, kata dia, perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.
"Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik," kata dia.
Kemudian, kata dia, perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ungkap Sugeng.
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jabar, dituntut hukuman mati.
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap