Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Tak Terima Dituntut Hukuman Berat, Begini Alasannya

Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Tak Terima Dituntut Hukuman Berat, Begini Alasannya
Ilustrasi - Terdakwa pencabulan sesama jenis tak terima dituntut hukuman berat. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ucapnya.

Terdakwa juga diminta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Menurut dia perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35/2014 atas UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2020 hingga 2022.

Korban ketika itu masih berusia di bawah umur.

Dia diajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar mandi.

Perbuatan tersebut terbongkar pada Rabu, 9 Maret 2022.

korban menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya.

Penasihat hukum terdakwa pencabulan sesama jenis tak terima kliennya dituntut hukuman berat, begini alasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News