Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Tak Terima Dituntut Hukuman Berat, Begini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pencabulan sesama jenis, LM, tak terima dituntut hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan penjara enam bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan keberatannya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (20/9).
Dia beralasan kliennya memiliki gangguan kejiwaan.
"Memang tidak ada surat yang menyatakan bahwa klien kami jiwanya terganggu."
"Namun, dengan perbuatan yang telah dilakukan, apalagi sesama jenis, hal itu menunjukkan ada jiwa yang terganggu," kata dia.
Dia berharap majelis hakim nantinya mengambil putusan berdasarkan fakta persidangan, salah satunya kondisi gangguan kejiwaan terdakwa.
"Kami berharap majelis hakim dapat memutus terdakwa dengan seringan-ringannya," katanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto sebelumnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa pencabulan sesama jenis tak terima kliennya dituntut hukuman berat, begini alasannya.
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Arist Merdeka Sirait Kerap Bantu Polisi, Kepergiannya Membuat Polri Berduka
- Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak
- Program 'Jo Kawin Bocah' Gagasan Ganjar Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan