Terdakwa Pencabulan Sesama Jenis Tak Terima Dituntut Hukuman Berat, Begini Alasannya
Selasa, 20 September 2022 – 20:47 WIB
Ibu korban kemudian melaporkannya ke Mapolda Lampung. (Antara/jpnn)
Penasihat hukum terdakwa pencabulan sesama jenis tak terima kliennya dituntut hukuman berat, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- ChildFund International Gencar Melindungi Anak-Anak dari Kekerasan & Eksploitasi
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Arist Merdeka Sirait Kerap Bantu Polisi, Kepergiannya Membuat Polri Berduka
- Pakar Pidana Nilai Tuntutan JPU ke AG Sudah Pertimbangkan UU Perlindungan Anak