Terdakwa Pencurian Ini ‘Bebas’ sebelum Divonis Hakim
Jumat, 02 Maret 2018 – 21:25 WIB
Setelah vonis itu berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan akan menyerahkan surat eksekusi ke pihak Lapas Lahat. "Mj ini memang sudah residivis, dua kali masuk penjara," tutur Kristianto.
Kepala Lapas kelas IIA Lahat, Adrianus Ridar Sutaryanto BC IP SH, melalui Kasubsi Registrasi Binapi/Andik, Taufik AR, membenarkan kaburnya Mj. Remaja itu lolos setelah melompati dinding lapas ketika yang lain sedang salat Jumat. "Posisinya masih kita cari," tandasnya. (gti/ce3)
Terdakwa kasus pencurian, Mj, 17, warga Lahat, divonis 1,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dipimpin Syaiful B SH menyatakan remaja itu bersal
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta