Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara
Selasa, 07 Januari 2020 – 23:28 WIB

JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Evarianus Supar
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri
Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ambros Lamera, namun pada persidangan Selasa siang yang bersangkutan tidak hadir.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa kasus penjualan amunisi di Papua mendapat tuntutan hukuman berbeda dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Robert Kardinal Sebut Masyarakat Papua Kecewa dengan Pelaksanaan Pemekaran
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- 5 Berita Terpopuler: Perkembangan Terbaru RPP Manajemen ASN, Masih Misterius, Ada Kata Insyaallah
- Ikut Cari Iptu Tomi Marbun, Ketua Komnas HAM Papua Diberondong KKB
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi