Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara

Terdakwa Penjual Amunisi Jefri Albinus Dituntut Enam Tahun Penjara
JPU Habibie Anwar membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa penjual amunisi di Pengadilan Negeri Timika, Selasa (7/1/2020). Foto: ANTARA/Evarianus Supar

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri

Para terdakwa selama persidangan didampingi oleh kuasa hukumnya yaitu Ambros Lamera, namun pada persidangan Selasa siang yang bersangkutan tidak hadir.(antara/jpnn)

Tiga terdakwa kasus penjualan amunisi di Papua mendapat tuntutan hukuman berbeda dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timika.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News