Terdakwa Penyuap Hakim: Saya Menyesal

Terdakwa Penyuap Hakim: Saya Menyesal
Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa pemberi suap ke dua hakim dan panitera PN Jakpus itu mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal atas perbuatan saya, meski tidak semua isi dakwaan benar. Masalah ini memisahkan saya dengan keluarga dan anak saya yang masih kecil," ujar Raoul di Pengadilan Tipikor, Rabu (19/10).

Saat ditemui usai sidang, Raoul tidak menjabarkan perbuatan yang dia sesali. Raoul juga membantah telah berkomunikasi dengan dua hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

"Itu tidak ada, kalian ikuti jadwal persidangan saja, masalah ini sudah cukup berat buat saya ya," ujar Raoul.

Raoul didakwa menyuap dua Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya sebesar SGD 28 ribu. Uang tersebut diberikan melalui panitera PN Jakarta Pusat Muhammad Santoso.

Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim atas perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada yang ditanganinya. Perkara yang dimaksud adalah gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono, dan Carey Ticoalu.(Put/jpg/chi/jpnn)


JAKARTA - Pengacara Raoul Adithya Wiranatakusumah menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan Jaksa penuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News