Terduga Pembunuh Gadis Dayak yang Sedang Hamil Muda Sudah Ditahan
Rabu, 10 Februari 2021 – 16:29 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com
Biaya prosesi itu senilai Rp 250 juta, sehingga total sanksi adat yang harus dibayar MM sebesar Rp 1,898 miliar.
MM diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan pembayaran di mana jika MM gagal membayar dalam kurun waktu yang telah ditetapkan, maka akan berdampak sangat luas.
MM sendiri oleh polisi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. (cuy/jpnn)
Pembunuh gadis Dayak itu tak hanya diproses hukum, tetapi akan dikenakan sanksi adat sekitar Rp 1,8 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak