Terduga Pembunuh Kucing Diperiksa Polisi, Ancamannya Cukup Serius

Terduga Pembunuh Kucing Diperiksa Polisi, Ancamannya Cukup Serius
Warga Jakarta dan hewan peliharaan kucing di dekat Kantor Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

Saksi mata, Intan Meutia mengatakan kucing korban berwarna oranye dan putih.

"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ucapnya.

Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302.

Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Antara/jpnn)


Seorang terduga pembunuh kucing diperiksa aparat kepolisian Polsek Matraman, ancamannya cukup serius.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News