Terduga Pembunuh Kucing Diperiksa Polisi, Ancamannya Cukup Serius
Senin, 07 November 2022 – 15:35 WIB

Warga Jakarta dan hewan peliharaan kucing di dekat Kantor Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.
Saksi mata, Intan Meutia mengatakan kucing korban berwarna oranye dan putih.
"Tadinya mau bawa ke dokter, saya pikir kan masih ada nyawanya. Ternyata sudah mati. Jadi, saya kubur dekat rumah saya," ucapnya.
Pelaku penyiksaan atau pembunuhan terhadap hewan melanggar ketentuan dalam KUHP, khususnya Pasal 302.
Pelakunya dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pelaku juga dapat dijerat atas pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Antara/jpnn)
Seorang terduga pembunuh kucing diperiksa aparat kepolisian Polsek Matraman, ancamannya cukup serius.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu