Terduga Teroris Dijerat 3 Pasal Sekaligus
Selasa, 22 Mei 2018 – 02:16 WIB
“Kami berharap tidak ada pelaku yang lain. Kami berkoordinasi dengan Ditreskrimsus juga supaya terungkap jaringan-jaringannya jika memang ada,” sebut Pratomo. (sny/eza/lim)
Polda Kalimantan Utara akan menjerat terduga teroris berinisial AS (22) dengan tiga pasal sekaligus.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia
- Kutuk Serangan Teroris di Moscow, Kepala BNPT: Terorisme Ancaman Serius Terhadap Perdamaian Dunia
- 60 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Gedung Crocus Rusia