Tergiur Kalung Emas, Pekerja Bangunan Nekat Menjambret

jpnn.com - BATUAMPAR - Jajaran Reskrim Polsek Batuampar tak butuh waktu lama membekuk dua pelaku penjambretan kalung emas Endang. Kedua pelaku yang merupakan pekerja bangunan ditangkap di rumah liar Tanjunguma, Senin (25/1) sekitar pukul 13.00 WIB.
Mereka adalah Hari dan Nasrul alias Gomlong. Keduanya ditangkap seusai menjual kalung emas 10 gram seharga Rp 1 juta. Ketika disergap, kedua pelaku sempat melarikan diri. Bahkan, anggota Buser mengejar pelaku hingga ke dalam kubangan.
"Pelaku melarikan diri, tapi anggota kita sigap," kata Kanit Reskrim Polsek Batuampar AKP Andy Sopian seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Senin.
Menurut dia, kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban yang mengaku dijambret sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban, polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita hasil penjualan emas, berupa uang tunai Rp 700 ribu dan satu buah ponsel yang baru dibeli. Serta satu sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Penangkapan berawal dari NR di Tanjunguma, yang kemudian tak berapa lama didatangi oleh pelaku lainnya, HR. HR diketahui baru menjual emas dan bermaksud memberikan hape kepada NR," terang Andy.
Dikatakan Andy, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus perampokan tersebut, mengingat modus yang dilakukan para pelaku sesuai dengan banyaknya laporan korban lain.
"Pengakuan pelaku hanya sekali. Namun akan kita kembangkan. Soalnya kita ada menerima laporan perampokan dengan modus serupa," jelas Andy.(she/ray)
BATUAMPAR - Jajaran Reskrim Polsek Batuampar tak butuh waktu lama membekuk dua pelaku penjambretan kalung emas Endang. Kedua pelaku yang merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur