Tergiur Uang Rp 10 Juta, Rendi Siswanto Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji

Tergiur Uang Rp 10 Juta, Rendi Siswanto Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolres Muba, Senin (8/3). Foto: romi/palpos.id

jpnn.com, SEKAYU - Rendi Siswanto alias Bubut, 25, warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkoba di wilayah Muba, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, beserta barang bukti sabu-sabu seberat 972 gram yang bernilai Rp 800 juta, Jumat (5/3), sekitar 11.00 WiB.

Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu.

“Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, tersangka melintas dengan mengendarai motor metik PCX BG 4588 BAO,” kata Erlin, Senin (8/3).

Tak ingin target lepas, lanjut Erlin, lantas anggota menghentikan laju motor tersangka, dan langsung dilakukan penggeledahan.

“Dari penggeledahan, ditemukan BB berupa sabu terbungkus dalam kemasan teh cina yang diletakkan di atas speedo meter motor,” jelasnya.

Dari introgasi, pelaku mengaku barang haram tersebut hendak diantar ke seorang bandar berinisial FR di Desa Gajah Mati, Sungai Keruh. “Kita akan kembangkan pengakuan dari tersangka,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tegas Erlin, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. “Tersangka bisa diancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Rendi Siswanto alias Bubut, 25, warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkoba di wilayah Muba, Sumatera Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News