Tergiur Uang Rp 10 Juta, Rendi Siswanto Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
Selasa, 09 Maret 2021 – 23:49 WIB

Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolres Muba, Senin (8/3). Foto: romi/palpos.id
Sementara, tersangka Rendi mengakui jika dirinya hendak mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke seorang bandar.
Baca Juga: Video Tanpa Busana Disebar ke Medsos, Janda Satu Anak Ini Murka, Ungkap Identitas Pelaku, Ternyata
“Aku Cuma disuruh ngantar, kalau berhasil diupah Rp.10 juta,” ujarnya. (omi/palpos.id)
Rendi Siswanto alias Bubut, 25, warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkoba di wilayah Muba, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu