Tergiur Uang Rp 10 Juta, Rendi Siswanto Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji

Tergiur Uang Rp 10 Juta, Rendi Siswanto Nekat Berbuat Aksi Tak Terpuji
Tersangka dan barang bukti dihadirkan saat ekspose perkara di Mapolres Muba, Senin (8/3). Foto: romi/palpos.id

Sementara, tersangka Rendi mengakui jika dirinya hendak mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke seorang bandar.

Baca Juga: Video Tanpa Busana Disebar ke Medsos, Janda Satu Anak Ini Murka, Ungkap Identitas Pelaku, Ternyata

“Aku Cuma disuruh ngantar, kalau berhasil diupah Rp.10 juta,” ujarnya. (omi/palpos.id)

Rendi Siswanto alias Bubut, 25, warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, ditangkap polisi karena terlibat tindak pidana penyalagunaan narkoba di wilayah Muba, Sumatera Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News