Tergiur Upah Besar, Penjual Jeruk Simpan Sabu di Anus

Tergiur Upah Besar, Penjual Jeruk Simpan Sabu di Anus
Suranta Ginting saat menjalani sidang di PN Batam, kemarin. Foto: batampos/jpg

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Arie.

Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.

"Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal," ucap terdakwa.

Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)


 Sebagai penjual jeruk, Suranta Ginting masih belum dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Ia pun memilih jalan pintas untuk menjadi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News