Tergiur Upah Besar, Penjual Jeruk Simpan Sabu di Anus
Jumat, 03 Maret 2017 – 03:15 WIB

Suranta Ginting saat menjalani sidang di PN Batam, kemarin. Foto: batampos/jpg
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Arie.
Sesuai pasal tersebut, terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH) Elisuwita, langsung menyampaikan pembelaannya.
"Mohon ringankan hukuman saya yang mulia, karena saya tulang punggung keluarga. saya menyesal," ucap terdakwa.
Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan, pekan depan. (nji)
Sebagai penjual jeruk, Suranta Ginting masih belum dapat memenuhi kebutuhan hidup rumah tangganya. Ia pun memilih jalan pintas untuk menjadi
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya