Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara

Tergiur Upah Rp25 Juta per Bungkus, 5 Kurir Narkoba Ini Kini Jadi Pesakitan, Dituntut 20 Tahun Penjara
Persidangan virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang dengan agenda tuntutan lima terdakwa kurir sabu, Rabu (2/9). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Bermula dari dua terdakwa Haris dan Asmadi yang ditangkap BNN RI dan Sumsel pada 8 Februari 2020 pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumsel.

Petugas BNN menemukan barang bukti tujuh kantong sabu-sabu seberat lima kilogram di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan keduanya.

Rencananya barang haram tersebut akan diantarkan kepada tiga terdakwa lainnya yakni Masri, Sobirin dan Apriyadi yang telah menunggu di terminal Karyajaya Palembang.

Saat itu BNN memerintahkan untuk melanjutkan perjalanan mengantar narkotika tersebut kepada penerima yang dimaksud dengan dikawal oleh petugas BNN dengan kendaraan berbeda.

Setibanya di Terminal Karyajaya, BNN langsung melakukan penyergapan kepada tiga terdakwa lain yang sudah menunggu.

BACA JUGA: Ibu yang Mengubur Bayinya Hidup-hidup Ditangkap Polisi, Begini Pengakuannya

Selanjutnya kelima terdakwa dibawa ke Kantor BNN guna penyidikan.(antara/jpnn)

Lima terdakwa kasus narkoba antarlintas provinsi dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Sumsel, Rabu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News