Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda

Tergugat Mangkir, Gugatan Garuda di Dadaku Ditunda
Foto: Dok.JPPhoto
JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (17/1). Sebab, para pihak tergugat mangkir sidang.

"Sidang ditunda hingga dua minggu. Sidang akan kembali dibuka pada Senin 31 Januari 2011," kata majelis hakim Ennid Hasanudin dalam sidang. Alasannya, para tergugat tidak hadir. Sidang kemarin hanya dihadiri penggugat, yakni Evalina selaku pengacara dari advokat David Tobing.

Penundaan sidang juga memberi waktu bagi David untuk memperbaiki gugatannya. Sebab, dia keliru menulis alamat Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jalan Rasuna Said, Kuningan. Padahal mestinya Organisasi pimpinan Nurdin Halid itu bertempat di Gelora Bung Karno Senayan.

Seperti diketahui, PSSI merupakan salah satu tergugat dalam perkara tersebut. Tergugat lainnya adalah Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, dan PT Nike Indonesia. Advokat David Tobing yang selama ini getol membela hak-hak konsumen dalam kasus parkir, byarpet PLN, dan bahan-bahan dalam makanan, melayangkan gugatannya karena penggunaan Garuda sebagai lambang negara tidak bisa sembarangan.

JAKARTA - Gugatan warga negara alias citizen lawsuit terhadap penggunaan lambang negara di kaus tim nasional sepak bola Indonesia urung digelar di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News