Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Wanita Ini Akhirnya Melakukan Perbuatan Terlarang
Setelah diperiksa ternyata sejumlah perhiasan emas senilai Rp.80 juta sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Dari laporan itu anggota kami melakukan penyelidikan," terang Kapolsek Penebel, AKP I Made Subadi, Senin (15/6).
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, petunjuk mengarah ke pelaku. Selanjutnya, Minggu (14/6) sekitar pukul 17.00, pelaku kelahiran 24 April 1981 itu akhirnya ditangkap.
"Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara masuk melalui jendela belakang yang terbuka. Motifnya pelaku melakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi," tandas AKP Subadi.
Dari penangkapan itu juga diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga buah kalung emas, tiga cincin emas dan uang tunai Rp 622.000. Diamankan juga sepeda motor Honda Vario DK 7534 HG. (rb/mar/mus/JPR)
Kebutuhan ekonomi membuat pelaku bernama Ni Ketut Armini nekat melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Patroli Keliling Jakarta, Awasi Rumah-Rumah Kosong yang Ditinggalkan Pemudik
- Polisi Ciduk Tukang Ojek Online di Serang, Kasusnya Berat
- 2 Perempuan Ini Nekat Bobol Rumah Kosong, Uang dan Emas Puluhan Juta Dibawa Kabur
- 5 Pembobol Rumah Anggota DPRD Rohul Ditangkap, Tiga Orang Ternyata Wanita
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Satu Bulan Lebih Buronan T Diburu Polisi