Terima Audensi Gubernur Se-Sulawesi, Agus Fatoni: Bahas Keuangan Daerah & Pembangunan Regional
Minggu, 28 Agustus 2022 – 19:42 WIB
Fatoni menerangkan pembiayaan asosiasi juga dapat dilakukan melalui iuran. Alokasi anggaran iuran asosiasi dapat menggunakan kegiatan atau sub kegiatan dengan rekening belanja jasa keuangan dengan rincian belanja iuran belanja.
"Dalam hal rencana kerjasama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan belum teranggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, harus ada Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari. Apabila dalam waktu 45 hari DPRD belum menentukan sikap terhadap permohonan, maka dianggap telah memperoleh persetujuan DPRD," jelas Fatoni.(mcr4/jpnn)
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni menerima audensi Gubernur se-Sulawesi yang tergabung dalam Badan Kerja sama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS), Jumat.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN, Ini Pesan Pentingnya